Dalam negara yang menganut asas manfaat semua bisa saja terjadi, karena standar perbuatan bukan lagi halal dan haram melainkan manfaat yang di dapatkan.
Oleh : Ummu Fahri
Aktivis muslimah
WacanaMuslim-Setiap perempuan pasti ingin tampil cantik. Banyak cara mereka lakukan agar tampak menarik, di antaranya memakai kosmetik. Namun, memakai kosmetik tidak selalu berujung cantik, bisa juga malah berbahaya. Kok bisa? Ya, tersebab adanya bahan berbahaya pada beberapa produk kosmetik yang bisa memicu risiko penyakit.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 55 produk skincare atau kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Dari puluhan produk tersebut ada yang beredar di Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Mira Hayati, Maxie Glow, Ratu Glow, hingga NRL. Dilansir dari detikNews, temuan produk kosmetik berbahaya itu bermula dari sampling dan pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024. BPOM mengaku telah mencabut izin edar dari produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang tersebut.
BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (2-12-2024).
Sebagai negara yang memiliki populasi perempuan lebih dari 150 juta jiwa, Indonesia tentu menjadi pasar besar bagi industri kosmetik global. Indonesia bahkan diprediksi akan menjadi pasar kosmetik terbesar ke-5 di dunia dalam 10—15 tahun mendatang. Walhasil, Indonesia menjadi rebutan para produsen kosmetik global.
Aneka merek kosmetik impor pun membanjiri pasar Indonesia, bersaing dengan merek lokal. Berdasarkan data Kemenperin, nilai impor kosmetik mencapai 803,58 juta dolar AS atau sekitar Rp 12 triliun pada 2019 dan trennya terus meningkat, sedangkan nilai ekspor kosmetik 506,56 juta dolar AS.
Ingin terlihat cantik adalah sikap yang muncul dari naluri seksual. Apalagi ada pujian dari lawan jenis terhadap penampilan seorang gadis. Dengan demikian, remaja putri akan berusaha tampil cantik dan menarik sehingga disukai dan dipuji orang lain.
Gharizah Nau atau naluri seksual ini adalah fitrah yang ada pada setiap manusia, laki-laki dan perempuan. Ia bagian dari anugerah yang Allah Swt. ciptakan. Akan tetapi, Allah juga menurunkan Islam sebagai risalah yang akan menuntun hidup manusia. Islam menjadi panduan mengendalikan naluri seksual ini, termasuk mengatur penampilan perempuan agar sesuai syariat Islam.
Di samping itu, harus ada peran orang tua harus menanamkan pemahaman bahwa ada berbagai kebutuhan hidup yang harus dipenuhi, sebaliknya ada keinginan yang bisa ditunda, bahkan tidak perlu dipenuhi. Anak gadis kita harus diajarkan agar bijak memilah antara needs dan desire, kebutuhan dan keinginan. Dengan demikian, tidak setiap promo produk skincare ingin mereka beli dan coba.
BACA JUGA : Dampak Buruk Kenaikan PPN
Remaja muslimah seharusnya sudah bisa diajak berpikir tentang pemenuhan kebutuhan hidup. Ada kebutuhan pokok yang menuntut segera direalisasikan dan ada kebutuhan pelengkap yang bisa ditunda pemenuhannya. Terlebih dalam kondisi ekonomi keluarga yang makin sulit hari ini. Setiap keluarga harus benar-benar memperhitungkan keuangan rumah tangga agar tetap bisa bertahan hidup. Sistem kapitalisme sekular abai dan gagal memenuhi tercukupinya kebutuhan hidup masyarakat sehingga remaja muslim harus diajak care terhadap kondisi keuangan keluarganya.
Maraknya Scincare berbahaya bukti dari abainya peran negara dalam memberikan pelayanan kepada rakyat. Sistem kapitalisme mendorong para perempuan untuk tampil cantik sehingga tak heran bermunculan produk-produk scincare yang dimunculkan lewat sponsor yang memiliki daya pikat tersendiri.
Dalam negara yang menganut asas manfaat semua bisa saja terjadi, karena standar perbuatan bukan lagi halal dan haram melainkan manfaat yang di dapatkan. Mereka tidak perduli produk yang mereka jual memakai bahan yang berbahaya dan merusak. Di tambah lagi Abainya peran negara dalam mengawasi peredaran barang-barang yang berbahaya.
Situasi pun makin sulit ketika negara hanya berpikir profit dari industri kosmetik tanpa mengedepankan perlindungan. Padahal, tugas negara adalah melindungi warga negara dari berbagai bahaya, termasuk kosmetik berbahaya. Jangan sampai demi mengejar cuan, kesehatan warga negara terabaikan.
Jika pengecekan produk kosmetik dilakukan sebelum dipasarkan dan menjadi syarat keluarnya izin edar, tidak akan ada produk kosmetik dengan bahan berbahaya yang membanjiri pasar Indonesia. Jika ketentuan ini ketat diberlakukan bagi produk lokal maupun global, tentu akan menjadi perlindungan bagi konsumen.
BACA JUGA : Polemik Sertifikasi Halal Ala Kapitalisme
Namun, sepertinya mudah saja produk berbahaya itu lolos dari pengawasan dan baru menjadi temuan setelah banyak beredar dan memakan korban. Negara jauh dari peran ra’in dan mas’ul yang memberikan perlindungan dan bertanggung jawab memberikan rasa aman. Akhirnya, rakyat yang harus secara mandiri selektif membeli produk demi keamanan dan kesehatan tubuhnya. Jika saja peran negara bisa maksimal, tentu tidak akan ada korban kosmetik berbahaya.
Dalam sistem Islam, berhias dibolehkan dan produsennya juga diizinkan. Asalkan halal dan tayib, tidak ada bahan haram dan berbahaya. Meski boleh, kecantikan tidak akan menjadi industri yang demikian besar karena orientasi masyarakat lebih kepada definisi kecantikan hakiki, yaitu ketakwaan. Bukan pada kecantikan luar untuk dipamerkan, meski merawat tubuh karunia Allah tetap dilakukan. Wallahu’alam bishowwab[] Sumber Foto : Canva

